Cara Membuat Paspor di Indonesia – Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai identitas warga negara saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Berikut adalah langkah-langkah lengkap dalam membuat paspor, baik untuk pertama kali maupun perpanjangan.
1. Jenis Paspor yang Berlaku di Indonesia
Sebelum membuat paspor, penting untuk mengetahui jenisnya:
-
Paspor biasa (47 halaman): Umum digunakan untuk perjalanan wisata, bisnis, atau pendidikan.
-
E-paspor (paspor elektronik): Memiliki chip yang menyimpan data biometrik, lebih disarankan karena lebih aman dan diterima lebih luas (misalnya bebas visa Jepang).
-
Paspor dinas dan diplomatik: Untuk keperluan tugas resmi pemerintah.
2. Syarat Pembuatan Paspor Baru
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Dewasa:
-
KTP elektronik.
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Akta kelahiran atau ijazah (sebagai bukti tempat & tanggal lahir).
-
Surat pewarganegaraan Indonesia (jika pernah menjadi WNA).
-
Paspor lama (jika pernah punya).
Untuk Anak di Bawah Umur:
-
Akta kelahiran anak.
-
KTP kedua orang tua.
-
Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
-
Kartu Keluarga.
-
Paspor orang tua (jika ada).
3. Cara Pengajuan Paspor
Ada dua cara untuk mengajukan permohonan paspor:
A. Secara Online (melalui Aplikasi M-Paspor)
-
Unduh aplikasi M-Paspor dari Play Store atau App Store.
-
Daftar akun, lalu isi data pribadi.
-
Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan.
-
Unggah dokumen persyaratan.
-
Bayar biaya pembuatan paspor melalui bank atau kanal pembayaran yang tersedia.
-
Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk verifikasi dan foto biometrik.
B. Secara Offline (Langsung di Kantor Imigrasi)
-
Datang lebih awal ke kantor imigrasi.
-
Ambil nomor antrean (beberapa kantor menggunakan sistem online).
-
Serahkan dokumen dan isi formulir.
-
Lakukan wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari.
-
Bayar biaya paspor.
4. Biaya Pembuatan Paspor
-
Paspor biasa (non-elektronik) 48 halaman: Rp 350.000
-
E-paspor 48 halaman: Rp 650.000
-
Layanan percepatan (jika tersedia): Tambahan Rp 1.000.000
5. Pengambilan Paspor
-
Paspor biasanya bisa diambil dalam waktu 3–5 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran.
-
Bisa diambil langsung atau melalui layanan pengiriman (jika tersedia di kantor terkait).
6. Tips Tambahan
-
Datang tepat waktu sesuai jadwal.
-
Pastikan dokumen asli dan fotokopi dibawa semua.
-
Gunakan e-paspor jika ingin menikmati kemudahan bebas visa ke beberapa negara.
-
Simpan bukti pembayaran dan jadwal wawancara.
